Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH

Jum'at, 04 September 2020 - 11:41 WIB
loading...
Wali Kota Oded Diperiksa...
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012 untuk tersangka Dadang Suganda.

Dalam pemeriksaan itu, Oded diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )

Oded menjalani pemeriksaan di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Jumat (4/9/2020). Informasi yang dihimpun, Oded datang untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menuju ke lantai dua gedung. (BACA JUGA: Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH )

Dalam kasus itu, Dadang menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadabf berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, untuk menjual tanah ke Pemkot.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

Sebagian uang hasil mark up harga tanah itu, Dadang mengantongi Rp19,1 miliar. Sisanya, dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. (BACA JUGA: KBM Tatap Muka Hanya di Sekolah Zona Hijau dan Susah Sinyal Internet )

Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.

Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3475 seconds (0.1#10.140)