Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK

Rabu, 02 September 2020 - 13:20 WIB
loading...
Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Beredar kabar sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2020).

Pemeriksaan terkait perkara korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) itu, berlangsung di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat . Proses pemeriksaan digelar tertutup di lantai tiga gedung tersebut. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )

Satu dari 14 mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang diperiksa KPK itu adalah Oded Mohammad Danial yang saat ini menjabat Wali Kota Bandung. Oded dan 13 mantan anggota DPRD Kota Bandung itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi RTH. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Sedangkan tiga belas mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 antara lain, Erwan Setiawan, Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan, Entang Suryaman, Heru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningsih. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

Sampai saat ini, pemeriksaan ke-14 matan anggota DPRD Kota Bandung, masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi baik dari penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan baik dari Pemkot Bandung.

Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.

Jaksa KPK juga menyeret Dadang Suganda, makelar tanah, sebagai terdakwa. Dadang diduga menerima Rp19,1 miliar dari penggelembungan harga tanah untuk RTH tersebut.

Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)