Jaksa Pergoki Napi Korupsi Lapas Semarang Jalan-Jalan ke Luar Lapas Kedungpane, Kok Bisa Ya?
loading...
A
A
A
Kalapas Usman Madjid menyerahkan memori pelaksana tugas kepada Kalapas Semarang yang baru.
Usman Madjid naik jabatan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat. Kalapas Semarang diisi Mardi Santoso yang sebelumnya sempat menjabat Kalapas Batu Nusakambangan.
Agus Hartono diketahui sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Dia ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.
Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atasnamanya.
Pada Rabu (21/12/2022) ketika itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah anak buahnya melakukan pemerasan sejumlah uang kepada Agus Hartono.
“Tidak ada bukti,” kata Kajati I Made Suanarwan ketika itu.
Selanjutnya, Agus Hartono kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.
Usman Madjid naik jabatan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat. Kalapas Semarang diisi Mardi Santoso yang sebelumnya sempat menjabat Kalapas Batu Nusakambangan.
Agus Hartono diketahui sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Dia ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.
Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atasnamanya.
Pada Rabu (21/12/2022) ketika itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah anak buahnya melakukan pemerasan sejumlah uang kepada Agus Hartono.
“Tidak ada bukti,” kata Kajati I Made Suanarwan ketika itu.
Selanjutnya, Agus Hartono kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.
(shf)