Keji, Pemuda Ini Bunuh Pacar dengan Diikat dan Dilempar Hidup-Hidup ke Sungai
loading...
A
A
A
PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung mengungkap misteri tewasnya seorang gadis berinisial DA (16 ) yang jasadnya ditemukan mengambang dengan kondisi tangan terikat tali di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung, Kabupaten Pesawaran , Lampung, Jumat (21/8/2020) lalu. (Baca juga: ABG Korban Pembunuhan Ditemukan Ngambang di Sungai dengan Tangan Terikat)
Korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara yang sangat keji. Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan sadis tersebut, yakni Wahid (18) pelaku utama yang merupakan pacar korban, dan Chandra (18) pelaku yang turut serta membantu dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Masuk Kejati Bali Tanpa Pemeriksaan)
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, kedua tersangka mengakui aksi pembunuhan terhadap korban DA telah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku. Aksi pembunuhan sadis ini dilatar belakangi tersangka Wahid enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban. Diketahui korban DA sedang hamil 6 bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan sebelumnya. (Baca juga: UGM Ungkap 4 Mutasi Virus Corona D614G Ditemukan di DIY dan Jateng)
Wahid kemudian berupaya membunuh pacarnya. Dengan dalih melakukan ritual untuk menggugurkan kandungan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan keji dan sadis. Korban dibunuh dengan cara dilempar hidup hidup ke dalam sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Korban tewas dan jasadnya ditemukan warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Penemuan jasad korban menggegerkan warga setempat. Sebab, saat pertama kali ditemukan kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai, serta kedua tangannya masih terikat tali.
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Polda Lampung. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan tersangka Wahid. Pelaku yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara yang sangat keji. Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan sadis tersebut, yakni Wahid (18) pelaku utama yang merupakan pacar korban, dan Chandra (18) pelaku yang turut serta membantu dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Masuk Kejati Bali Tanpa Pemeriksaan)
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, kedua tersangka mengakui aksi pembunuhan terhadap korban DA telah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku. Aksi pembunuhan sadis ini dilatar belakangi tersangka Wahid enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban. Diketahui korban DA sedang hamil 6 bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan sebelumnya. (Baca juga: UGM Ungkap 4 Mutasi Virus Corona D614G Ditemukan di DIY dan Jateng)
Wahid kemudian berupaya membunuh pacarnya. Dengan dalih melakukan ritual untuk menggugurkan kandungan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan keji dan sadis. Korban dibunuh dengan cara dilempar hidup hidup ke dalam sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Korban tewas dan jasadnya ditemukan warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Penemuan jasad korban menggegerkan warga setempat. Sebab, saat pertama kali ditemukan kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai, serta kedua tangannya masih terikat tali.
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Polda Lampung. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan tersangka Wahid. Pelaku yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(shf)