ABG Korban Pembunuhan Ditemukan Ngambang di Sungai dengan Tangan Terikat

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:25 WIB
loading...
ABG Korban Pembunuhan Ditemukan Ngambang di Sungai dengan Tangan Terikat
Warga mengevakuasi jasad ABG 16 tahun korban pembunuhan dari Sungai Ledeng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Foto/Tangakapan Layar Video Amatir Warga
A A A
PESAWARAN - Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung , heboh. Seorang remaja putri ditemukan tewas mengambang di Sungai Ledeng dengan kondisi kedua tangan terikat tali.

Sebelum ditemukan tewas akibat dibunuh, remaja putri ini sempat dinyatakan hilang setelah pergi dari kediaman orang tuanya sejak Kamis (20/8/2020) malam lalu. (BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan )

Penemuan jasad korban yang diketahui bernama Dwi Ana (16), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, ini pertama kali ditemukan warga yang hendak memancing di aliran Sungai Ledeng. Warga kemudian melaporkan peristiwa penemuan mayat korban ke Maposlek Tegineneng. (BACA JUGA: Nyalip dari Kiri dan Hantam Badan Truk Tronton, Pemotor Tewas )

Saat pertama kali ditemukan kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai serta kedua tangannya masih terikat tali. Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. (BACA JUGA: Duel Maut, Pemuda Ini Tewas di Jalan dengan Kepala Belakang Terbelah )

Kabid Humas Polda Lampung Lombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban Dwi Ana, remaja putri yang ditemukan tewas mengambang di sungai ini merupakan korban pembnunuhan.

Menurut Pandra, aparat Polres pesawaran telah berhasil mengungkap persitiwa pembunuhan keji ini dan telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan teman lelaki korban.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mencari tahu pasti motif dibalik aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kedua tersangka pelaku pembunuhan diketahui bernama Wahid Latief Juandra bin Pratama Deska (18), warga Dusun Sidobasuki, Bumi Agung Pesawaran dan Rudi Chandra bin Nasarudin (18), warga Dusun Bumi Rejo, Tegineneng, Pesawaran.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Zahwani.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)