Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Masuk Kejati Bali Tanpa Pemeriksaan

Rabu, 02 September 2020 - 15:37 WIB
loading...
Pistol Eks Kepala BPN...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Ada temuan baru hasil penyelidikan kasus bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Denpasar Tri Nugraha. Polisi menyebut pistol yang dipakai bunuh diri itu bisa lolos masuk ke kantor Kejakasan Tinggi (Kejati) Bali tanpa melalui pemeriksaan.

"Tidak dilakukan pemeriksaan orang maupun barang yang seharusnya menjadi standar dan prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar)

Temuan itu, ungkap Dodi, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di ruang lobi dan lantai dua kantor Kejati Bali, serta dikuatkan oleh keterangan saksi. Saksi yang dimaksud adalah petugas di bagian pemeriksa barang yang mengakui tidak melakukan pemeriksaan badan kepada Tri saat tiba di kantor Kejati Bali dan hanya menyuruh menitipkan barang di loker pada Senin (31/8/2020). (Baca juga: Tembak Diri Sendiri di Kejati Bali, Eks Kepala BPN Denpasar Akhirnya Tewas)

Temuan lainnya, lanjut Dodi, pengacara sempat mengambilkan tas milik Tri yang dititipkan di loker. Namun lagi-lagi petugas tidak melakukan pemeriksaan isi tas itu. Dengan temuan itu, polisi menduga pistol yang dipakai bunuh diri sejak awal telah dibawa Tri atau ada di dalam tas yang diambilkan pengacaranya.

Menurut Dodi, jika melihat temuan itu, ada prosedur yang tidak dijalankan petugas. "Yang jelas kalau tidak sesuai prosedur, berarti ada kelalaian," ujar Dodi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3243 seconds (0.1#10.140)