Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Namun, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.
Anggaran pengadaan pun membengkak menjadi Rp55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp60 miliar untuk luas lokasi yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut, dan Cibeunying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp123 miliar itu mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Namun, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.
Anggaran pengadaan pun membengkak menjadi Rp55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp60 miliar untuk luas lokasi yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut, dan Cibeunying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp123 miliar itu mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.
(awd)