Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada

Senin, 20 Juli 2020 - 22:43 WIB
loading...
Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan perkara korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, dihadiri oleh eks Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (20/7/2020).

Dada hadir di sidang perkara yang menyeret sejumlah mantan anak buahnya ke kursi pesakitan dan merugikan negara sekitar Rp63 miliar itu, sebagai saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dada karena namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan. Dada yang saat proyek pengadaan RTH masih menjabat Wali Kota Bandung dianggap tahu. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

Bahkan dalam dakwaan jaksa, Dada disebut menerima uang Rp2 miliar melalui Herry Nurhayat berupa cek yang diserahkan dari terdakwa Dadang Suganda. Uang Rp2 miliar tersebut merupakan hasil korupsi anggaran RTH.

Kemudian, uang Rp 2 miliar yang diterima Dada itu digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun anggaran 2010 silam.

Saat ditanya soal uang Rp2 miliar tersebut, Dada justru memberikan jawaban mengaku kenal dengan terdakwa Dadang Suganda sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar. Jaksa kembali mengulangi pertanyaan soal uang Rp2 miliar yang diduga diterima Dada.

"(Soal uang Rp2 miliar) saya enggak tahu. Tapi saya kenal dengan Dadang, dia Ketua Asosiasi Pedagang Pasar," ujar Dada, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara suap hakim PN Bandung Tejo Budi Cahyono yang mengadili perkara suap bansos.

Dada mengemukakan, Edi Siswadi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, menemuinya membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi Rp2 miliar untuk perkara bansos yang melibatkan tujuh anak buah Dada Rosada di Pemkot Bandung.

"Sekda (Edi Siswadi) minta pendapat ke saya (soal uang pengganti bansos). Saya bilang udunan (patungan) ke SKPD dan camat. Tapi saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD ataupun RTH," ujar Dada.

Dada yang mengenakan kemeja abu-abu kembali mengaku tidak tahu jika uang Rp2 miliar yang diberikan Dadang Suganda bersumber dari RTH.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)