Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan

Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan melantik puluhan pejabat baru, Senin 31 Agustus kemarin. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa , Samsuar Saleh memastikan, pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada 31 Agustus kemarin, tidak melanggar.

"Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri pertanggal 28 Agustus," jelasnya, Selasa (1/8/2020).

Penyerahan soft copy rekomendasi juga telau dilakukan oleh pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Muh Basir.



"Kami telah menerima soft copy rekomemdasi kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin," tambahnya.

Pakar Hukum Unhas , Aminuddin Ilmar menyebut bahwa pelantikan itu tidak jadi masalah, mengingat pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum pilkada.

"Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah," katanya.

Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin, Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.

"Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan," tambahnya.

Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua, dijelaskan di pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Aturanya memang seperti itu, tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindak lanjuti ke kita. Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.

Sehingga berdasarkan hal itu kata dia, pemerintah pusat dan provinsi telah menyetujui pengangkatan jabatan yang dilakukan pemkab Gowa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Sehingga secara prinsip Bupati Gowa disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gowa, pungkas Muhammad Basir.



Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan telah melalui beberapa tahapan seleksi.

"Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, karena beberapa pejabat di kabupaten Gowa sudah pensiun sejak bulan satu dan dua. Tetapi karena ini jelang pilkada dan aturannya tidak boleh melantik enam bulan sebelum pilkada maka kita perhadapkan ke Dirjen Otoda dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dan disetujui melalui surat rekomendasi agar jabatan tidak lama kosong, apalagi pejabat yang pensiun adalah pejabat dengan jabatan strategis yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan akibat COVID-19 di Kabupaten Gowa," tutup Adnan.

Sekadar diketahui, sesuai UU pilkada, kandidat kepala daerah dari kalangan petahana dilarang untuk melakukan rotasi pejabat dalam masa waktu tertentu, kecuali terdapat izin dari Kemendagri. Jika dilakukan tanpa izin, sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat kepala daerah dapat dijatuhkan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)