Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan

Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
Bawaslu Pastikan Pelantikan...
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan melantik puluhan pejabat baru, Senin 31 Agustus kemarin. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa , Samsuar Saleh memastikan, pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada 31 Agustus kemarin, tidak melanggar.

"Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri pertanggal 28 Agustus," jelasnya, Selasa (1/8/2020).

Penyerahan soft copy rekomendasi juga telau dilakukan oleh pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Muh Basir.

Baca juga: Jelang Pilkada, Bupati Gowa Lantik 76 Pejabat Baru

"Kami telah menerima soft copy rekomemdasi kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin," tambahnya.

Pakar Hukum Unhas , Aminuddin Ilmar menyebut bahwa pelantikan itu tidak jadi masalah, mengingat pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum pilkada.

"Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah," katanya.

Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin, Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.

"Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan," tambahnya.

Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua, dijelaskan di pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Aturanya memang seperti itu, tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindak lanjuti ke kita. Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.

Sehingga berdasarkan hal itu kata dia, pemerintah pusat dan provinsi telah menyetujui pengangkatan jabatan yang dilakukan pemkab Gowa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Sehingga secara prinsip Bupati Gowa disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gowa, pungkas Muhammad Basir.

Baca juga: Pasangan Petahana Adnan-Kio Tak Kerahkan Massa saat Daftar di KPU

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan telah melalui beberapa tahapan seleksi.

"Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, karena beberapa pejabat di kabupaten Gowa sudah pensiun sejak bulan satu dan dua. Tetapi karena ini jelang pilkada dan aturannya tidak boleh melantik enam bulan sebelum pilkada maka kita perhadapkan ke Dirjen Otoda dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dan disetujui melalui surat rekomendasi agar jabatan tidak lama kosong, apalagi pejabat yang pensiun adalah pejabat dengan jabatan strategis yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan akibat COVID-19 di Kabupaten Gowa," tutup Adnan.

Sekadar diketahui, sesuai UU pilkada, kandidat kepala daerah dari kalangan petahana dilarang untuk melakukan rotasi pejabat dalam masa waktu tertentu, kecuali terdapat izin dari Kemendagri. Jika dilakukan tanpa izin, sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat kepala daerah dapat dijatuhkan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Mahasiswa Tuntut Transparansi...
Mahasiswa Tuntut Transparansi LHKPN Calon Bupati Gowa 2024
Maju Pilkada Gowa, Sekretaris...
Maju Pilkada Gowa, Sekretaris Gerindra Sulsel Daftar di PDIP
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Aturan Terbaru! Perjalanan...
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved