Unsri Belum Jatuhkan Sanksi Skorsing ke Lady Aurellia Pramesti, Kenapa?

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:13 WIB
loading...
Unsri Belum Jatuhkan...
Universitas Sriwijaya (Unsri) belum menjatuhkan sanksi skorsing kepada Lady Aurellia Pramesti, mahasiswanya yang tengah menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Foto/Kolase/X
A A A
PALEMBANG - Universitas Sriwijaya (Unsri) belum menjatuhkan sanksi skorsing kepada Lady Aurellia Pramesti , mahasiswanya yang tengah menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Lady masih berstatus mahasiswa aktif Unsri hingga Senin, 16 Desember 2024 pascakasus penganiayaan yang dialami Muhammad Luthfi Handhyan gegara jadwal piket akhir tahun.

Tim investigas internal Unsri masih melakukan pengumpulan data pascakasus pemukulan yang dialami Luthfi. Satgas Invetigasi Unsri telah mengantongi keterangan Lady dan Luthfi.

Lady hadir langsung memenuhi panggilan, sedangkan Luthfi dimintai keterangan melalui Zoom karena masih menjalani perawatan. Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri Syarif Husin menjelaskan, tim investigasi internal Unsri masih dalam proses karena masih memerlukan data-data tambahan.

Unsri Belum Jatuhkan Sanksi Skorsing ke Lady Aurellia Pramesti, Kenapa?






“Luthfi kan masih istirahat, Lady kan diistirahatkan,” kata Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Irfannuddin di Palembang, Senin (16/12/2024).

Unsri Belum Jatuhkan Sanksi Skorsing ke Lady Aurellia Pramesti, Kenapa?


Dia menjelaskan, diistirahatkan dan dibekukan adalah dua hal yang berbeda. “Tidak. Beda, yang jelas aktivitas belajarnya kan kita hentikan dulu,” tuturnya.

FK Unsri menyerahkan masalah kriminal sepenuhnya kepada kepolisian. “Yang kita fokuskan di sini adalah masalah etika akademik. Kita akan mencari fakta-fakta yang jernih, yang klir, sehingga kita akan mendapatkan keputusan yang bijak,” jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)