141.147 Honorer Sulsel Diusul Dapat Subsidi Gaji : Nama-nama Sudah Dikirim ke Pusat

Selasa, 01 September 2020 - 06:38 WIB
loading...
141.147 Honorer Sulsel Diusul Dapat Subsidi Gaji : Nama-nama Sudah Dikirim ke Pusat
Sebanyak 141.147 honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) se-Sulsel berkesempatan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 141.147 honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) se-Sulsel berkesempatan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat. Nama-nama honorer tersebut telah didata dan dikirim oleh Pemprov Sulsel ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca : 2.571 Warga 2 Kecamatan di Maros Terima Bantuan Rp600 Ribu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, jumlah nama yang dikirim itu merupakan honorer yang tersebar di tiap pemerintah kabupaten/kota, termasuk di lingkup Pemprov Sulsel sendiri. "Itu total data yang kami kirim ke pusat," ujar Imran kepada SINDOnews.

Menurut Dia, data PPNPN yang dikirim sudah berdasarkan hasil verifikasi. Pegawai honorer yang dinyatakan layak diajukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari data PPNPN yang diusulkan, Pemprov Sulsel termasuk yang terbesar sebanyak 16.387 orang. Dengan rincian, tenaga pendidik 11.485 orang, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, dan satpam 173.

Selanjutnya lima daerah terbesar lain yang mengajukan disusul dari Pemkab Bone sebanyak 12.060 honorer, Jeneponto 9.930, kemudian Pemkot Makassar 8.449 orang, Luwu Utara 7.290, dan Kabupaten Wajo 7.220 PPNPN/honorer yang diusulkan mendapat bantuan subsidi upah.

Sekadar diketahui, program bantuan subsidi upah bagi PPNPN/honorer ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Dengan subsidi bulanan Rp600ribu selama empat bulan. Baca Juga : Alhamdulillah, TPP ASN Bulan Juli Dibayar Normal dan Tidak Dipotong Lagi

Diketahui, bantuan langsung tunai Rp600ribu yang sebelumnya diprogramkan Kementerian Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan swasta di perusahaan yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun belakangan, berdasarkan koordinasi kementerian/lembaga, akhirnya dialokasikan pula kepada PPNPN.

Program bantuan subsidi kepada para PPNPN/honorer ini dikecualikan bagi tenaga kontrak yang upahnya selama ini dibayar melalui APBN. Selain itu, penerima bantuan ini juga dipersyaratkan bagi mereka yang bergaji di bawah 5 juta per bulan.

Di lingkup Pemprov Sulsel , misalnya, secara keseluruhan ada total 17.142 PPNPN/honorer. Namun hanya 16.387 orang diantaranya yang diusulkan setelah diverifikasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. "Yang tidak masuk kriteria tenaga magang yang upahnya dibayarkan melalui APBN. Berarti kalau dijumlah sekitar 16.387 orang saja yang akan diusulkan menerima bantuan subsidi dari pusat," urai dia.

Sementara untuk penyaluran bantuan ini belum ada jadwal resmi. Mekanisme pencairannnya, kata Imran, tergantung dari Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan program subsidi bulanan ini. "Saya tidak tahu pasti (jadwal dan mekanisme penyaluran bantuannya), tapi mungkin dari Badan Pengelola Keuangan Daerah yang bisa memberi info terkait hal itu,"tandas Imran.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura mengaku, pihaknya pun belum tahu pasti terkait penyaluran bantuan tersebut. Apalagi pusat belum menyampaikan petunjuk teknis terkait program subsidi PPNPN/honorer itu.

"Belum ada petunjuk teknis yang diberikan ke kita bagaimana modelnya ini. Sampai saat ini belum ada. Jadi kita menunggu petunjuk dari pusat seperti apa sebenarnya," ucap Sakura. Baca Lagi : Palsukan Identitas Pribadi, Pendaftar Kartu Pra Kerja Bisa Dijerat Pidana
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)