141.147 Honorer Sulsel Diusul Dapat Subsidi Gaji : Nama-nama Sudah Dikirim ke Pusat
Selasa, 01 September 2020 - 06:38 WIB
loading...
Sebanyak 141.147 honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) se-Sulsel berkesempatan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 141.147 honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) se-Sulsel berkesempatan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat. Nama-nama honorer tersebut telah didata dan dikirim oleh Pemprov Sulsel ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca : 2.571 Warga 2 Kecamatan di Maros Terima Bantuan Rp600 Ribu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, jumlah nama yang dikirim itu merupakan honorer yang tersebar di tiap pemerintah kabupaten/kota, termasuk di lingkup Pemprov Sulsel sendiri. "Itu total data yang kami kirim ke pusat," ujar Imran kepada SINDOnews.
Menurut Dia, data PPNPN yang dikirim sudah berdasarkan hasil verifikasi. Pegawai honorer yang dinyatakan layak diajukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari data PPNPN yang diusulkan, Pemprov Sulsel termasuk yang terbesar sebanyak 16.387 orang. Dengan rincian, tenaga pendidik 11.485 orang, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, dan satpam 173.
Selanjutnya lima daerah terbesar lain yang mengajukan disusul dari Pemkab Bone sebanyak 12.060 honorer, Jeneponto 9.930, kemudian Pemkot Makassar 8.449 orang, Luwu Utara 7.290, dan Kabupaten Wajo 7.220 PPNPN/honorer yang diusulkan mendapat bantuan subsidi upah.
Sekadar diketahui, program bantuan subsidi upah bagi PPNPN/honorer ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Dengan subsidi bulanan Rp600ribu selama empat bulan. Baca Juga : Alhamdulillah, TPP ASN Bulan Juli Dibayar Normal dan Tidak Dipotong Lagi
Diketahui, bantuan langsung tunai Rp600ribu yang sebelumnya diprogramkan Kementerian Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan swasta di perusahaan yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun belakangan, berdasarkan koordinasi kementerian/lembaga, akhirnya dialokasikan pula kepada PPNPN.
Program bantuan subsidi kepada para PPNPN/honorer ini dikecualikan bagi tenaga kontrak yang upahnya selama ini dibayar melalui APBN. Selain itu, penerima bantuan ini juga dipersyaratkan bagi mereka yang bergaji di bawah 5 juta per bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, jumlah nama yang dikirim itu merupakan honorer yang tersebar di tiap pemerintah kabupaten/kota, termasuk di lingkup Pemprov Sulsel sendiri. "Itu total data yang kami kirim ke pusat," ujar Imran kepada SINDOnews.
Menurut Dia, data PPNPN yang dikirim sudah berdasarkan hasil verifikasi. Pegawai honorer yang dinyatakan layak diajukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari data PPNPN yang diusulkan, Pemprov Sulsel termasuk yang terbesar sebanyak 16.387 orang. Dengan rincian, tenaga pendidik 11.485 orang, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, dan satpam 173.
Selanjutnya lima daerah terbesar lain yang mengajukan disusul dari Pemkab Bone sebanyak 12.060 honorer, Jeneponto 9.930, kemudian Pemkot Makassar 8.449 orang, Luwu Utara 7.290, dan Kabupaten Wajo 7.220 PPNPN/honorer yang diusulkan mendapat bantuan subsidi upah.
Sekadar diketahui, program bantuan subsidi upah bagi PPNPN/honorer ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Dengan subsidi bulanan Rp600ribu selama empat bulan. Baca Juga : Alhamdulillah, TPP ASN Bulan Juli Dibayar Normal dan Tidak Dipotong Lagi
Diketahui, bantuan langsung tunai Rp600ribu yang sebelumnya diprogramkan Kementerian Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan swasta di perusahaan yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun belakangan, berdasarkan koordinasi kementerian/lembaga, akhirnya dialokasikan pula kepada PPNPN.
Program bantuan subsidi kepada para PPNPN/honorer ini dikecualikan bagi tenaga kontrak yang upahnya selama ini dibayar melalui APBN. Selain itu, penerima bantuan ini juga dipersyaratkan bagi mereka yang bergaji di bawah 5 juta per bulan.
Lihat Juga :