Polsek Menganti Tangkap Jaringan Pengedar Pil Koplo

Senin, 31 Agustus 2020 - 19:28 WIB
loading...
Polsek Menganti Tangkap Jaringan Pengedar Pil Koplo
Polisi menangkap tiga orang jaringan pengedar pil koplo di wilayah Gresik selatan. Ribuan butir pil koplo diamankan sebagai barang bukti. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi menangkap tiga orang jaringan pengedar pil koplo di wilayah Gresik selatan. Ribuan butir pil koplo diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Ada dugaan pengedaran pil berlogo LL itu. Setelah ditelusuri, korp bhayangkara melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di Desa Gempul Kurung, Kecamatan Menganti.

Seorang bernama Rukmanto berhasil diamankan. Pria asal Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, itu mempunyai pil koplo sebanyak 454 butir koplo disembunyikan dalam bungkus plastik.

Dua unit handphone merk Lenovo dan Xiaomi dan tas kecil serta uang tunai Rp 200 ribu. Diduga hasil penjualan pil tersebut. Setelah dikembangkan lagi, polisi menemukan jaringan lain.

Di lokasi yang berbeda, petugas berhasil menangkap Bagus Donny Kurniawan warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Sebanyak dua bungkus masing-masing berisi 900 butir pil koplo dan satu unit handphone diamankan.

Tidak berhenti disitu, polisi kembali menemukan pemasok pil itu. Dia bernama Joni (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sebanyak satu bungkus berisi 900 butir pil koplo dan satu handphone ditemukan dalam kediamannya.

"Ketiganya satu jaringan, mereka menjual kepada para pemuda dan warga diwilayah Menganti," ujar Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna melalui Kanitreskrim Aiptu Agus Satya Margono, Senin (31/8/2020).

Dia menyebutkan, masing-masing pengedar pil koplo itu mengambil keuntungan. Hasil penjualam digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Baca: Pipa PDAM Surabaya Jebol, Jalan Raya Kedungdoro Jebol).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari pelaku yang lain.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3272 seconds (0.1#10.140)