Napi Lapas Maros Kirim Chat Mesra ke Istri Orang, Terancam Tak Dapat Remisi
loading...
A
A
A
MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kepergok mengirim chat mesra melalui media sosial ke seorang wanita yang merupakan istri orang.
Napi kasus narkoba berinisial AD mengirimi pesan langsung atau direct message mesra melalui media sosial ke seorang wanita berinisial RN yang telah bersuami pada Sabtu 13 Juli 2024.
Setelah kejadian tersebut, narapidana berinisial AD langsung dipindahkan ke sel isolasi dan terancam dicabut haknya untuk mendapatkan potongan masa tahanan ataupun pembebasan bersyarat.
Puluhan petugas langsung menggelar sidak melakukan pemeriksaan terhadap narapidana serta ruang kamar di blok tahanan kasus pidana umum dan narkoba Lapas Maros, Rabu (17/7/2024) malam.
Dalam sidak kali ini mereka menemukan senjata tajam berupa pisau cutter dan perkakas yang berpotensi digunakan untuk menjebol dinding tahanan. Tidak ditemukan alat komunikasi berupa HP ataupun obat terlarang atau narkoba.
Kalapas Maros Ali Imran mengatakan, kasus ini berawal dari RN yang membesuk kerabatnya di Lapas Maros dan berkenalan dengan AD pada Mei 2024. Napi AD yang mengenal RN sebagai seorang janda lalu intens berkomunikasi memanfaatkan fasilitas wartel di dalam lapas.
“Akhirnya hubungan itu diketahui oleh suami dari wanita asal Kabupaten Maros tersebut dan melaporkannya ke pihak Lapas Maros,” kata Ali Imran, Kamis (18/7/2024).
Selanjutnya untuk napi AD yang mengirimi pesan mesra ke istri orang terancam diberikan sanksi disiplin berupa pencabutan hak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
Napi kasus narkoba berinisial AD mengirimi pesan langsung atau direct message mesra melalui media sosial ke seorang wanita berinisial RN yang telah bersuami pada Sabtu 13 Juli 2024.
Setelah kejadian tersebut, narapidana berinisial AD langsung dipindahkan ke sel isolasi dan terancam dicabut haknya untuk mendapatkan potongan masa tahanan ataupun pembebasan bersyarat.
Puluhan petugas langsung menggelar sidak melakukan pemeriksaan terhadap narapidana serta ruang kamar di blok tahanan kasus pidana umum dan narkoba Lapas Maros, Rabu (17/7/2024) malam.
Dalam sidak kali ini mereka menemukan senjata tajam berupa pisau cutter dan perkakas yang berpotensi digunakan untuk menjebol dinding tahanan. Tidak ditemukan alat komunikasi berupa HP ataupun obat terlarang atau narkoba.
Kalapas Maros Ali Imran mengatakan, kasus ini berawal dari RN yang membesuk kerabatnya di Lapas Maros dan berkenalan dengan AD pada Mei 2024. Napi AD yang mengenal RN sebagai seorang janda lalu intens berkomunikasi memanfaatkan fasilitas wartel di dalam lapas.
“Akhirnya hubungan itu diketahui oleh suami dari wanita asal Kabupaten Maros tersebut dan melaporkannya ke pihak Lapas Maros,” kata Ali Imran, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Selanjutnya untuk napi AD yang mengirimi pesan mesra ke istri orang terancam diberikan sanksi disiplin berupa pencabutan hak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
(wib)