Sultan Ground Tidak Dijual untuk Jalan Tol, Sri Sultan HB X: Disewa Terserah Sewanya
Rabu, 25 Januari 2023 - 20:11 WIB
loading...
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menandaskan tidak akan melepas tanah Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JOGJA - Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandaskan pihak keraton tidak akan melepas tanah Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Sehingga tidak akan ada transaksi jual beli.
Sultan mengatakan, persoalan Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol sudah mulai mendapatkan titik temu. Persoalan tersebut telah difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Erick Thohir Sowan Sri Sultan, Bahas Progres Jalan Tol Jogja-Solo
"Prinsip tidak berubah. Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun. Yang memfasilitasi bukan Kementerian PUPR tetapi Kemenkum Ham," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Rabu (26/1/2023).
Gubernur DIY ini menandaskan, nantinya yang akan membangun kesepakatan adalah Kemenkum HAM bukan Kementerian PUPR. Sultan menandaskan, dibayar ataupun tidak dibayar statusnya tidak terjadi transaksi jual beli.
Sementara berkait dengan adanya warga di sekitar lokasi pembangunan jalan tol yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat Sultan menyerahkannya kepada pemenang tender yang mengerjakan proyek tersebut.
"Bukan wewenang saya. Mestinya hal (kompensasi) itu diperhatikan," tegasnya.
Sultan mengatakan, persoalan Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol sudah mulai mendapatkan titik temu. Persoalan tersebut telah difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Erick Thohir Sowan Sri Sultan, Bahas Progres Jalan Tol Jogja-Solo
"Prinsip tidak berubah. Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun. Yang memfasilitasi bukan Kementerian PUPR tetapi Kemenkum Ham," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Rabu (26/1/2023).
Gubernur DIY ini menandaskan, nantinya yang akan membangun kesepakatan adalah Kemenkum HAM bukan Kementerian PUPR. Sultan menandaskan, dibayar ataupun tidak dibayar statusnya tidak terjadi transaksi jual beli.
Sementara berkait dengan adanya warga di sekitar lokasi pembangunan jalan tol yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat Sultan menyerahkannya kepada pemenang tender yang mengerjakan proyek tersebut.
"Bukan wewenang saya. Mestinya hal (kompensasi) itu diperhatikan," tegasnya.
Lihat Juga :