Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:25 WIB
loading...
A A A
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," ujarnya.

Diketahui Ronald Tannur sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan.

Namun, belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim pada PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Mereka adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap setelah menjadi tersangka suap terkait pembebasan Ronald.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya ditingkat Kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)