10 Ruko Gunakan Fasum Pemkot Makassar, Dewan Segera Gelar RDP

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
10 Ruko Gunakan Fasum Pemkot Makassar, Dewan Segera Gelar RDP
Salah Satu Fasum Milik Pemkot Makassar di Jalan Toddopuli Raya Timur. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti persoalan pengalihfungsian Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi 10 unit rumah toko (Ruko) di Jalan Urip Simoharjo, Kecamatan Tello. Baca : 13 Lapak di Pasar Segar Masih Gunakan Fasum Pemkot Makassar

Sebelumnya DPRD Kota Makassar melakukan sejumlah sidak di beberapa lokasi yang menjadi laporan warga dan ditemukan sebanyak 42 Fasum milik pemkot yang dialihfungsikan, salah satunya yang menjadi perhatian adalah 10 Ruko tersebut.

"Jadi nanti akan kami RDP-kan, kami sudah konfirmasi ke bagian hukum itu lahan, ternyata masih berproses di pengadilan, memangkan awalnya dikalah, tapi setelah kasasinya muncul itu menangki Pemkot," ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi kepada SINDOnews.

Kondisi Ruko tersebut masih dalam proses pembangunan dimana tinggi ruko diperkirakan mencapai empat lantai serta belum ditempati sama sekali. Kasrudi mengatakan pihaknya akan menyurati oknum tersebut bersama pemerintah kota dalam waktu dekat untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sementara itu anggota Komisi A lainnya Rahmat Taqwa Qurais yang juga turun melakukan peninjauan mengaku tidak tahu menahu mengapa bisa tiba-tiba ada bangunan di sana padahal lahan tersebut setelah dikonfirmasi jelas merupakan aset milik pemkot . Baca Juga : Legislator Makassar Dapat Jatah Periksa Kesehatan Senilai Rp10 Juta/Orang

"Tanah itu adalah fasum yang terdaftar di Pemkot Makassar dan kami tidak mau tau bagaimana peralihannya yang jelas sampai hari ini masih fasum, kami mengkonfirmasi ke Kabag Hukum katanya itu bangunan atas nama Anton," kata Rahmat. Baca Lagi : Kontruksi Fisik Sisa 90 Hari, Pemkot Harap Tak Ada Gagal Tender

Lebih lanjut dirinya meminta pemkot untuk lebih serius menyikapi hal ini, bangunan menurutnya telah cukup lama dibanguni jika melihat struktur ruko yang sudah hampir rampung sepenuhnya. "Itu masih berproses di pengadilan harusnya itu tidak dibanguni bangunan. Keliatan sekarang dibanguni bangunan tempat itu," ujar legislator PPP tersebut.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)