Terjaring OTT Kejati Bali, Ini Tampang Oknum Bendesa Adat yang Peras Investor
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:07 WIB
loading...
Kejati Bali melakukan OTT terhadap oknum Bendesa Adat yang melakukan pemerasan investasi. Dalam OTT itu disita uang ratusan juta serta sejumlah unit mobil. Foto/Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi. Dalam OTT itu disita uang ratusan juta serta sejumlah unit mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, OTT ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.
”Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen ppemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat (3/5/2025).
Baca Juga: 2 Auditor BPK Jabar yang Terjaring OTT Simpan Uang Hasil Pemerasan di Hotel
Dalam OTT ini, Tim Penyidik Kejati Bali mengamankan KR dan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali pada Kamis (2/5/2025).
”Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, OTT ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.
”Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen ppemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat (3/5/2025).
Baca Juga: 2 Auditor BPK Jabar yang Terjaring OTT Simpan Uang Hasil Pemerasan di Hotel
Dalam OTT ini, Tim Penyidik Kejati Bali mengamankan KR dan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali pada Kamis (2/5/2025).
”Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Lihat Juga :