Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp70 juta
loading...
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 90.909 batang rokok dimusnahkan Bea Cukai Blitar karena tidak bercukai alias rokok ilegal . Dalam waktu bersamaan, Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar juga memusnahkan 109 botol liquid rokok elektrik yang juga berstatus ilegal.
"Nilai keseluruhan Rp70,4 juta," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo kepada wartawan Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Seks Toys dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan )
Rokok dan liquid rokok elektrik tersebut merupakan hasil operasi (razia) petugas Bea Cukai Blitar. Selama 6-31 Juli 2020, petugas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, berhasil menyita semua benda yang kemudian dimusnahkan tersebut. "Keberadaan barang barang ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp40 juta," kata Hendro. (Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar )
Tindakan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar. Menurut Hendro, dalam penindakan pihaknya telah mengeluarkan 15 surat bukti penindakan di mana ada salah seorang pengusaha hasil tembakau yang dikenai sanksi administrasi.
Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar masih banyak dijumpai di sejumlah warung dan toko di kawasan pedesaan. Penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau. "Terkait hal itu kami terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat," pungkas Hendro.
"Nilai keseluruhan Rp70,4 juta," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo kepada wartawan Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Seks Toys dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan )
Rokok dan liquid rokok elektrik tersebut merupakan hasil operasi (razia) petugas Bea Cukai Blitar. Selama 6-31 Juli 2020, petugas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, berhasil menyita semua benda yang kemudian dimusnahkan tersebut. "Keberadaan barang barang ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp40 juta," kata Hendro. (Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar )
Tindakan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar. Menurut Hendro, dalam penindakan pihaknya telah mengeluarkan 15 surat bukti penindakan di mana ada salah seorang pengusaha hasil tembakau yang dikenai sanksi administrasi.
Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar masih banyak dijumpai di sejumlah warung dan toko di kawasan pedesaan. Penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau. "Terkait hal itu kami terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat," pungkas Hendro.
(nth)