Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal melalui jalur darat di Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Foto/Ist)
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal melalui jalur darat di Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sedikitnya 2,8 Juta batang rokok berbagai merek disita petugas dari sebuah truk kontainer. Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengatakan jutaan rokok ilegal didapatkan dari hasil operasi pengawasan cukai yang dinamai operasi gempur. Nilai 2,8 Juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

"Hasil ini merupakan keberhasilan operasi gempur yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sulbagsel ini, bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 miliar," kata Parjiya Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa)

Parjiya menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pihaknya dilaksanakan pada Sabtu 4 Juli lalu, sekira pukul 03.00 Wita. Berawal dari adanya informasi, sebuah truk kontainer mencurigakan sedang melintas di Kabupaten Bone.

"Kemudian kita berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk TNI, lalu membentuk tim gabungan terdiri Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan Pomdam XIV/Hasanuddin untuk menghentikan pergerakan kontainer tersebut," ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Parjiya, petugas mengamankan pemilik jutaan rokok berinisial SR, warga BTN Taman Sutra, Kabupeten Wajo. Serta menyita seluruh temuan termasuk truk kontainer, yang kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya. (BACA JUGA: Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume)

Lebih lanjut kata Parjiya, petugas saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyebarluasan rokok ilegal ini. Tersangka sendiri kini telah dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani jajaran Polres Pelabuhan Makassar.

"Saat ini kita koordinasikan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pria inisial SR ini melanggar UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)