Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 18:59 WIB
loading...
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, di sela-sela acara Choir Competition bertema Gempur Rokok Ilegal, Sabtu (10/8/2024). Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng ) menyebutkan kerugian akibat rokok ilegal di provinsi ini mencapai Rp121,77miliar. Angka ini tercatat selama tahun 2023.
Modus peredarannya beragam, mulai dari peredaran antar-orang atau kelompok, penjualan melalui e-commerce atau media sosial hingga penyelundupan skala besar menggunakan truk atau jasa paket. Peredaran rokok tanpa cukai itu tak hanya terjadi di kota besar, melainkan hingga ke desa-desa.
“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara,” kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, di sela-sela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” Sabtu (10/8/2024).
Baca juga; Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus. “Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” ujarnya.
Modus peredarannya beragam, mulai dari peredaran antar-orang atau kelompok, penjualan melalui e-commerce atau media sosial hingga penyelundupan skala besar menggunakan truk atau jasa paket. Peredaran rokok tanpa cukai itu tak hanya terjadi di kota besar, melainkan hingga ke desa-desa.
“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara,” kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, di sela-sela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” Sabtu (10/8/2024).
Baca juga; Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus. “Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” ujarnya.
Lihat Juga :