Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng ) menyebutkan kerugian akibat rokok ilegal di provinsi ini mencapai Rp121,77miliar. Angka ini tercatat selama tahun 2023.
Modus peredarannya beragam, mulai dari peredaran antar-orang atau kelompok, penjualan melalui e-commerce atau media sosial hingga penyelundupan skala besar menggunakan truk atau jasa paket. Peredaran rokok tanpa cukai itu tak hanya terjadi di kota besar, melainkan hingga ke desa-desa.
“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara,” kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, di sela-sela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” Sabtu (10/8/2024).
Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus. “Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” ujarnya.
Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, TikTok, dan kreasi lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut rokok adalah salah satu barang yang kena cukai. Ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit,” tandasnya.
Modus peredarannya beragam, mulai dari peredaran antar-orang atau kelompok, penjualan melalui e-commerce atau media sosial hingga penyelundupan skala besar menggunakan truk atau jasa paket. Peredaran rokok tanpa cukai itu tak hanya terjadi di kota besar, melainkan hingga ke desa-desa.
“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara,” kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, di sela-sela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” Sabtu (10/8/2024).
Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus. “Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” ujarnya.
Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, TikTok, dan kreasi lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut rokok adalah salah satu barang yang kena cukai. Ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit,” tandasnya.
(wib)