Seks Toys dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:13 WIB
loading...
Seks Toys dan Ratusan...
Bea Cukai Balikpapan, bersama Pemkot Balikpapan, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal serta sejumlah barang masuk ilegal senilai Rp2 miliar. Foto/iNews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Ratusan ribu batang rokok ilegal serta sejumlah barang masuk ilegal senilai Rp2 miliar, dimusnahkan Bea Cukai Balikpapan , bersama Pemkot Balikpapan. Barang ilegal yang masuk melalui kiriman Pos Indonesia ini, diperkirakan merugikan negara Rp684 juta.

(Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )

Pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai Balikpapan , Rabu (12/8/2020), dipimpin oleh Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan, Firman Sane Hanafiah, Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan, Syaiful Bahri; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, serta perwakilan unsur TNI dan Polri. Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Total kerugian negara Rp684 juta, sementara nilai barangnya diperkirakan Rp2 miliar. Ini barang kiriman ya bukan paket besar. Jumlah kecil-kecil dari luar negeri," kata Firman Sane Hanafiah.

Bea Cukai Balikpapan , total memusnahkan 539.419 batang rokok ilegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 96 botol miras ilegal yang diperoleh dari berbagai di Balikpapan. (Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya )

Selain itu, juga dilakukan pencegahan barang masuk ilegal berupa 666 seks toys; 3.735 obat kuat; 36.821 buah barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia. "Barang ada yang dilarang itu periode dari 2015," tambahnya.

Pemkot Balikpapan, mengapresiasi langkah penegahan hingga pemusnahan oleh Bea Cukai Balikpapan tersebut. "Tentunya ini sangat positif karena ini merugikan negara dan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah serta pendapatan negara. Kami berharap, nantinya tidak ada lagi peredaran barang ilegal di pasaran," terang Syaiful Bahri.

(Baca juga: Dini Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Palembang )

Penindakan dilakukan terhadap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, melanggar UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang cukai dan peningkatan atas barang larangan atau batasan karena tidak sesuai UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kabeanan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)