Keluarga Aulia Risma Desak Izin Praktik 3 Dokter Undip Tersangka Pemerasan dan Bullying Dicabut
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:53 WIB
loading...
Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho menjadi salah satu tersangka pemerasan dan bullying terhadap korban dr Aulia Risma Lestari hingga berujung kematian. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Izin praktik 3 dokter yang menjadi tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Universitas Diponegoro (Undip) didesak dicabut.
Desakan itu disampaikan keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari. Mereka juga meminta 3 dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut segera ditahan.
Baca juga: Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma
Tiga tersangka yaitu dr TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, SM (dr Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan senior korban berinisial Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyatakan, desakan agar izin praktik 3 dokter tersebut dicabut berdasarkan kode etik profesi kedokteran.
Desakan itu disampaikan keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari. Mereka juga meminta 3 dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut segera ditahan.
Baca juga: Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma
Tiga tersangka yaitu dr TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, SM (dr Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan senior korban berinisial Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyatakan, desakan agar izin praktik 3 dokter tersebut dicabut berdasarkan kode etik profesi kedokteran.
Lihat Juga :