Keluarga Aulia Risma Desak Izin Praktik 3 Dokter Undip Tersangka Pemerasan dan Bullying Dicabut
loading...
A
A
A
SEMARANG - Izin praktik 3 dokter yang menjadi tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Universitas Diponegoro (Undip) didesak dicabut.
Desakan itu disampaikan keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari. Mereka juga meminta 3 dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut segera ditahan.
Tiga tersangka yaitu dr TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, SM (dr Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan senior korban berinisial Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyatakan, desakan agar izin praktik 3 dokter tersebut dicabut berdasarkan kode etik profesi kedokteran.
“Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental,” tegas Misyal dikutip Kamis (26/12/2024).
Dia juga meminta ketiganya agar tidak kembali mengajar sebagai dosen. Hal itu mengingat dua di antara tersangka ini merupakan dosen kedokteran.
Desakan itu disampaikan keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari. Mereka juga meminta 3 dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut segera ditahan.
Tiga tersangka yaitu dr TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, SM (dr Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan senior korban berinisial Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyatakan, desakan agar izin praktik 3 dokter tersebut dicabut berdasarkan kode etik profesi kedokteran.
“Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental,” tegas Misyal dikutip Kamis (26/12/2024).
Dia juga meminta ketiganya agar tidak kembali mengajar sebagai dosen. Hal itu mengingat dua di antara tersangka ini merupakan dosen kedokteran.