Apakah Wajar Gadai SK Pelantikan Anggota Legislatif? Ketua DPRD Malang: Rata-rata Rp200 Juta
loading...
A
A
A
MALANG - Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika angkat bicara soal banyaknya anggota Dewan yang menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan.
Di Kota Malang setidaknya ada 17 anggota legislatif yang dilaporkan menggadaikan SK pelantikan anggota dewan ke Bank Jatim untuk jaminan pembayaran utang.
I Made Riandiana Kartika menyebut, gadai SK ke bank adalah fenomena yang wajar terjadi usai pelantikan anggota DPRD.
Momen itu juga dimanfaatkan oleh pihak bank menawarkan kredit dengan jaminan SK yang dimiliki oleh anggota DPRD.
"Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita baik KPR hingga kredit multiguna," ujar Made kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, proses penggadaian SK itu tidak perlu melalui persetujuan ketua sementara, karena merupakan urusan pribadi masing-masing anggota dewan. Makanya dia juga tak menyebut secara detail perihal siaap saja anggota dewan yang mengambil tindakan tersebut.
"Kalau itu tidak lewat ketua DPRD dan itu sifatnya pribadi. Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing sama kebijakannya masing-masing partai pasti membatasi itu (pengambilan jumlah kredit)," jelas pria yang juga Ketua DPC PDIP ini.
Dia memberikan contoh, Fraksi PDIP tidak melarang adanya gadai SK. Namun, pihaknya memberikan batasan agar pinjaman yang diambil tidak berlebihan dan tidak memberatkan para anggota saat mengangsur.
Di Kota Malang setidaknya ada 17 anggota legislatif yang dilaporkan menggadaikan SK pelantikan anggota dewan ke Bank Jatim untuk jaminan pembayaran utang.
I Made Riandiana Kartika menyebut, gadai SK ke bank adalah fenomena yang wajar terjadi usai pelantikan anggota DPRD.
Momen itu juga dimanfaatkan oleh pihak bank menawarkan kredit dengan jaminan SK yang dimiliki oleh anggota DPRD.
"Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita baik KPR hingga kredit multiguna," ujar Made kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, proses penggadaian SK itu tidak perlu melalui persetujuan ketua sementara, karena merupakan urusan pribadi masing-masing anggota dewan. Makanya dia juga tak menyebut secara detail perihal siaap saja anggota dewan yang mengambil tindakan tersebut.
"Kalau itu tidak lewat ketua DPRD dan itu sifatnya pribadi. Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing sama kebijakannya masing-masing partai pasti membatasi itu (pengambilan jumlah kredit)," jelas pria yang juga Ketua DPC PDIP ini.
Dia memberikan contoh, Fraksi PDIP tidak melarang adanya gadai SK. Namun, pihaknya memberikan batasan agar pinjaman yang diambil tidak berlebihan dan tidak memberatkan para anggota saat mengangsur.