Belum Genap Sebulan Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK ke Bank

Jum'at, 06 September 2024 - 10:23 WIB
loading...
Belum Genap Sebulan...
Belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank meski belum genap satu bulan dilantik. Foto/Avirista Midaada/SINDOnews
A A A
MALANG - Belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.

"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).

Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.

"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.

Zulkifli menerangkan jika pinjaman yang dilakukan di Bank Jatim akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan Anggota DPRD Kota Malang. Ia membeberkan jika gaji pokok Anggota DPRD Kota Malang per bulan adalah Rp45 juta.

"Saya tidak mau menyebut siapa dan berapa uang yang dipinjam mereka. Tapi memang biaya itu mahal (kampanye), jadi mungkin karena itu," terangnya.

Di sisi lain, Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan jika fenomena Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK Pelantikan adalah hal yang biasa. Apalagi pihak Bank Jatim yang datang menawarkan kredit kepada anggota DPRD di berbagai kota di Jawa Timur.

Dirinya hanya bisa mengimbau anggotanya agar tidak menggadaikan SK Pelantikan. Tapi ia juga tidak mencegah, jika memang ada termasuk pada anggota di Fraksi PDIP yang ingin meminjam uang di Bank Jatim. Karena menurutnya pinjam meminjam uang itu sifatnya pribadi, tidak memerlukan izin Ketua DPRD Kota Malang, tapi cukup ketua fraksinya masing-masing.



"Tapi di PDIP itu dibatasi hanya 30 persen dari take home pay, artinya hanya sekitar Rp300 juta. Tapi rata-rata hanya mengambil Rp200 juta, jarang yang sampai Rp300 juta," tandas Ketua DPC PDIP Kota Malang ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2687 seconds (0.1#10.140)