Apakah Wajar Gadai SK Pelantikan Anggota Legislatif? Ketua DPRD Malang: Rata-rata Rp200 Juta

Jum'at, 06 September 2024 - 15:57 WIB
loading...
A A A
"Khusus untuk di PDIP kami batasi hanya 30 persen dari take home pay, dari angsuran dan tidak boleh lebih dari itu. Ya kalau 30 persen plafon maksimal Rp300 juta. Tapi gak ada yang ambil segitu, rata-rata Rp200 juta," kata dia.

Pihaknya menyampaikan, sudah memberikan imbauan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang agar mengambil kredit untuk kegiatan yang bersifat produktif, bukan konsumtif. Sehingga, kredit tersebut mendapatkan hasil maksimal.

"Saya mengimbau jika ambil kredit itu untuk kegiatan yang produktif, jangan konsumtif biar ada hasilnya sebagai dewan. Misal, buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif beli mobil gitu sangat tidak kita anjurkan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2024 - 2029 dikabarkan menggadaikan SK pelantikannya. Mereka padahal baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)