Pemilik dan Perakit Senjata Api Ilegal Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:28 WIB
loading...
Pemilik dan Perakit...
FP, warga Palembang Sumatera Selatan, dan RA, warga Kedungkandang Kota Malang Ditahan polisi karena terbukti memiliki senjata api ilegal. iNews TV/
A A A
MALANG - FP, warga Palembang Sumatera Selatan, dan RA, warga Kedungkandang Kota Malang Ditahan polisi karena terbukti memiliki senjata api ilegal . Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

saat dilakukan penggeledahan pada FP, ditemukan senjata api jenis pistol revolver dan semi otomatis. Selain itu disita juga sejumlah amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer.

Dalam pengakuanya, FP mengaku bahwa senjata api yang dimilikinya berasal dari tersangka lainnya RA. Saat ditangkap, RA juga terbukti menyimpan pistol, dua buah airgun dan sejumlah senjata tajam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut, RA memiliki keahlian mengubah airgun menjadi senpi rakitan. Bahkan dalam pemeriksaan, seluruh senjata api ini bisa digunakan dan beroperasi dengan baik.

Senpi-senpi ilegal ini kemudian dijual untuk mendapat keuntungan. Kepada petugas, pelaku memgaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta untuk satu senpi," ujarnya. (Baca: 2 Hari Menghilang, Pemancing di Blitar Ditemukan Tewas).

Meski mengaku hanya menjadi kolektor, namun kini polisi tengah mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang informasinya terjadi di wilayah Palembang.

"Kita juga tengah memburu satu DPO yang mengkonversi senjata RA. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)