Simpan dan Jual Senjata Api Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:44 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan menunjukkan tersangka HSL dan barang bukti senjata api ilegal. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kedapatan menyimpan dan menjual senjata api ilegal , seorang ibu rumah tangga HSL ditangkap polisi. Dari HSL warga Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, disita belasan senjata api ilegal serta ribuan butir peluru.
Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga; Ngemplang Pajak dan Punya Senjata Api Ilegal, Putra Joe Biden Mengaku Bersalah
"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.
Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga; Ngemplang Pajak dan Punya Senjata Api Ilegal, Putra Joe Biden Mengaku Bersalah
"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.
Lihat Juga :