2 Warga Merangin Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Kecepek dan Revolver ke Polisi

Senin, 28 November 2022 - 08:07 WIB
loading...
2 Warga Merangin Serahkan...
Warga saat menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek. SINDOnews/Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Pendekatan persuasif Polres Merangin terhadap masyarakat yang memiliki senjata api terus dilakukan. Salah satunya dengan sosialiasi tentang larangan senjata api tanpa izin.

Hasilnya, dua warga di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan warga Desa Pauh Menang, Kecamatan Pamenang menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, serta satu buah senjata api rakitan jenis revolver dengan satu peluru aktif.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima dua pucuk senjata api rakitan dari warga secara sukarela.

"Alhamdulillah warga secara sukarela menyerahkan kepada anggota kami yakni dari Satreskrim dan Satintelkam, Warga tersebut yakni Habibi (30) warga Pauh Menang dan Muhamad Acif Saputra (35) warga Sungai Kapas," jelas Kompol Agus Senin (28/11/2022).

Baca: Pernikahan Sultan Bermahar Rp1 Miliar Gemparkan Jember.

Lebih lanjut Agus mengatakan jika senjata api tersebut langsung diamankan dan nantinya akan dimusnahkan.

"Dua Pucuk Senjata Api Rakitan itu langsung kita amankan, dan nanti akan kita dimusnahkan. untuk pemilik kita berikan surat pernyataan untuk dibina," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)