Polisi Gerebek Home Indutri Senjata Api Rakitan di OKU Timur

Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:20 WIB
loading...
Polisi Gerebek Home Indutri Senjata Api Rakitan di OKU Timur
Para tersangka pembuat senjata api ilegal saat diamankan polisi. SINDOnews/Era
A A A
OKU TIMUR - Polres Oku Timur, Sumsel menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira), di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Minggu (10/10/2021). Ironisnya, dalam penggerebekan tersebut dua dari tiga tersangka yang diamankan sedang asyik menghisap sabu.

Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat (25) bersama Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan pengerbekan lokasi pembuatan senpira ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di Desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senjata api rakitan (senpira).

Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.

Ketika tim melakukan pengerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpira.
Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu. “Saat kita gerbek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.

Dari pengerbekan itu tim Resmob Shadow Walet berhasil mengamankan 1 buah gerinda, 2 buah alat bor, 1 buah alat kikir, 1 buah gulungan colokan kabel dan 1 buah kompresor las. Kemudian 1 buah ragum, 1 buah lempeng besi pembentukan magazine, 1 buah besi bekas rel kereta api, 6 buah besi berbentuk magazine dan 1 buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.

Selanjutnya 1 buah ujung laras senjata FN dan 1 buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna coklat, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama 4 butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan 1 buah telah digunakan. Baca: Siswi Dianiaya Siswa hingga Jatuh Tak Berdaya, Videonya Viral.

Lalu 1 rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan 1 buah laras berikut gagang kayu warna coklat, 1 buah kaca mata hitam, 6 buah mata bor, 2 buah obeng. Lalu 2 buah tang, 1 buah Besi Bodi Revolver, 1 buah Peer, 1 buah pendorong Slinder dan 1 buah Pematik.

Selain BB untuk pembuatan senpira, tim juga mengamankan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Baca Juga: Jatuh di Sekolah, Kaki Bocah 11 Tahun di Demak Terpaksa Diamputasi.

Untuk ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)