Polisi Gerebek Home Indutri Senjata Api Rakitan di OKU Timur
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:20 WIB
loading...
Para tersangka pembuat senjata api ilegal saat diamankan polisi. SINDOnews/Era
A
A
A
OKU TIMUR - Polres Oku Timur, Sumsel menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira), di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Minggu (10/10/2021). Ironisnya, dalam penggerebekan tersebut dua dari tiga tersangka yang diamankan sedang asyik menghisap sabu.
Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat (25) bersama Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan pengerbekan lokasi pembuatan senpira ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di Desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.
Ketika tim melakukan pengerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpira.
Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu. “Saat kita gerbek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat (25) bersama Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan pengerbekan lokasi pembuatan senpira ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di Desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.
Ketika tim melakukan pengerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpira.
Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu. “Saat kita gerbek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Lihat Juga :