Tragis! Janda Muda di Bandung Dihabisi Mantan Suami Siri dan 3 Temannya

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:52 WIB
loading...
A A A
Pada 30 Juli 2024, tutur Kapolresta, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan INS dibunuh oleh eks suaminya Asep Saepudin. Keluarga pun melaporkan eks suami korban ke Polsek Pacet.

“Polresta Bandung melakukan pencarian terhadap korban dan penelusuran terhadap sumber informasi sehingga bisa menangkap empat tersangka di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Kombes Kusworo mengatakan, para tersangka mengakui perbuayan keji mereka menghabisi korban INS. Pelaku memgaku membunuh korban secara keji. Tiga teman pelaku memegangi tangan dan membekap mulut korban.

Kemudian tersangka utama menggorok leher korban menggunakan golok. Jasad korban dikubur di Kecamatan Pacet oleh para pelaku. Setelah itu, pelaku utama Asep Saepudin kabur ke Kabupaten Bogor.

"Sejak kejadian Januari 224, pelaku Asep kabur ke Bogor. Sedangkan korban dikubur di daerah tersebut (Pacet)," ucap Kombes Kusworo.
Tragis! Janda Muda di Bandung Dihabisi Mantan Suami Siri dan 3 Temannya


Motif pembunuhan terhadap korban INS, ujar Kapolresta, tersangka Asep terbakar api cemburu. Dia mendengar rumor korban selingkuh walau belum bisa dibuktikan.

"Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian pada Januari 2024. Satu bulan sebelumnya, Desember 2023, tersangka Asep meminta warga sekitar tempat tinggalnya membunuh korban INS. Tapi rencana itu batal karena tidak ada yang mau," ujar Kapolresta.

Kemudian pada Januari 2024, tutur Kombes Kusworo, tersangka Asep mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Pelaku Asep telag menyiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban.

Pembuktian kasus ini dilakukan secara saintifik. Petugas telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Beberapa luka di tubuh korban diidentifikasi dan sesuai keterangan para tersangka.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup juncto Pasal 170 KUHPidana," tutur Kombes Kusworo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)