Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Dua Terdakwa Kasus Susur...
Terdakwa Isfan Yopi terdakwa susur sungai saat mengikuti sidang putusan di PN Sleman, Senin (24/8/2020). FOTO : SINDOnews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Pengadilan negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia dan beberapa siswa luka-luka Senin (24/8/2020).

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Annas Mustaqim itu dengan agenda pembacaan putusan terhdap tiga terdakwa yaitu Isfan Yopi, 37, Danang Dewo Subroto, 58 dan Riyanto, 58. Sidang dilaksanakan secara terpisah. Pertama kepada terdakwa Isfan Yopi, dilanjutkan Danang Dewo Subroto dan terakhir Riyanto.

Untuk terdakwa Isfan Yopi dan Danang Dewo Subroto, hakim menjatuhkan hukuman , satu tahun enam bulan penjara, potong masa tahanan. Sedangkan kepada terdakwa Riyanto hingga berita ini ditulis persidangan masih berlangsung. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut dua terdakwa dua tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp2000 serta barang bukti (BB) dikembalikan kepada JPU.(Baca juga: 2 Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Maut )

Ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan hilangnya nyawa orang dan luka-luka serta duka, Hal yang meringakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan tali asih kepada keluarga korban dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakah ada tanggapan, baik menerima, pikir-pikir atau banding.

“Bila menerima berarti perkara itu selesai, jika pilkir-pikir dan banding perkara belum ada kekuatan hukum,” kata hakim

Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Sihid Inugraha juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir.

Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu seminggu untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan.

Sebagaimana diberitakan SMPN 1 Turi mengadakan ekstrakulikuler Pramuka bagi siswa kelas VII dan VIII dengan agenda susur Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Jumat (21/2/2020).(Baca juga : Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua )

Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dan beberapa siswa luka-luka karena terbawa arus sungai. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi, yakni Irfan Yopi, Danang Dewo Subroto dan Riyanto ditetapkan dalam kasus itu
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)