Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Dua Terdakwa Kasus Susur...
Terdakwa Isfan Yopi terdakwa susur sungai saat mengikuti sidang putusan di PN Sleman, Senin (24/8/2020). FOTO : SINDOnews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Pengadilan negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia dan beberapa siswa luka-luka Senin (24/8/2020).

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Annas Mustaqim itu dengan agenda pembacaan putusan terhdap tiga terdakwa yaitu Isfan Yopi, 37, Danang Dewo Subroto, 58 dan Riyanto, 58. Sidang dilaksanakan secara terpisah. Pertama kepada terdakwa Isfan Yopi, dilanjutkan Danang Dewo Subroto dan terakhir Riyanto.

Untuk terdakwa Isfan Yopi dan Danang Dewo Subroto, hakim menjatuhkan hukuman , satu tahun enam bulan penjara, potong masa tahanan. Sedangkan kepada terdakwa Riyanto hingga berita ini ditulis persidangan masih berlangsung. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut dua terdakwa dua tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp2000 serta barang bukti (BB) dikembalikan kepada JPU.(Baca juga: 2 Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Maut )

Ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan hilangnya nyawa orang dan luka-luka serta duka, Hal yang meringakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan tali asih kepada keluarga korban dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakah ada tanggapan, baik menerima, pikir-pikir atau banding.

“Bila menerima berarti perkara itu selesai, jika pilkir-pikir dan banding perkara belum ada kekuatan hukum,” kata hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved