Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Dua Terdakwa Kasus Susur...
Terdakwa Isfan Yopi terdakwa susur sungai saat mengikuti sidang putusan di PN Sleman, Senin (24/8/2020). FOTO : SINDOnews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Pengadilan negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia dan beberapa siswa luka-luka Senin (24/8/2020).

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Annas Mustaqim itu dengan agenda pembacaan putusan terhdap tiga terdakwa yaitu Isfan Yopi, 37, Danang Dewo Subroto, 58 dan Riyanto, 58. Sidang dilaksanakan secara terpisah. Pertama kepada terdakwa Isfan Yopi, dilanjutkan Danang Dewo Subroto dan terakhir Riyanto.

Untuk terdakwa Isfan Yopi dan Danang Dewo Subroto, hakim menjatuhkan hukuman , satu tahun enam bulan penjara, potong masa tahanan. Sedangkan kepada terdakwa Riyanto hingga berita ini ditulis persidangan masih berlangsung. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut dua terdakwa dua tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp2000 serta barang bukti (BB) dikembalikan kepada JPU.(Baca juga: 2 Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Maut )

Ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan hilangnya nyawa orang dan luka-luka serta duka, Hal yang meringakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan tali asih kepada keluarga korban dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakah ada tanggapan, baik menerima, pikir-pikir atau banding.

“Bila menerima berarti perkara itu selesai, jika pilkir-pikir dan banding perkara belum ada kekuatan hukum,” kata hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved