2 Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Maut

Senin, 24 Februari 2020 - 21:52 WIB
2 Pembina Pramuka Jadi...
2 Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Maut
A A A
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan dua tersangka baru kasus susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman meninggal dunia. Setelah satu guru pembina ditetapkan tersangka hari ini dua orang lagi menyusul ditahan Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, sampai dengan Senin (24/2/2020) pihaknya sudah memeriksa 22 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari tujuh pembina Pramuka , tiga orang dari Kwartir Cabang Pramuka Sleman, tiga warga sekaligus pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Kami juga melakukan gelar perkara penyidikan dan akhirnya menetapkan dua tersangka baru," terangnya kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Menurutnya dua tersangka baru tersebut adalah R dan Ds. Keduanya merupakan pembina Pramuka yang memiliki tugas berbeda. "Untuk R berada di kompleks sekolah Sedangkan Ds, berada di garis finish rute susur sungai," katanya.

Dengan keterangan para saksi dan bukti bukti lain yang dianggap cukup, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)