Parah! 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Terlibat Judi Online
loading...
A
A
A
“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” kata dia.
Diwawancara terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengemukakan ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada Februari 2024 lalu.
“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10 juta-Rp15 juta per bulan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka AD, sebutnya, di antaranya adalah ponsel dan laptop. Dia dijerat UU ITE.
“Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengemukakan ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada Februari 2024 lalu.
“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10 juta-Rp15 juta per bulan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka AD, sebutnya, di antaranya adalah ponsel dan laptop. Dia dijerat UU ITE.
“Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” ujarnya.
(shf)