Parah! 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Terlibat Judi Online

Senin, 22 Juli 2024 - 14:21 WIB
loading...
Parah! 7 Pegawai Kejaksaan...
Kajati Jateng Ponco Hartanto (tengah) menyebut ada 7 pegawai kejaksaan yang terindikasi tersangkut tindak pidana judi online, di Kota Semarang. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto menyebut ada 7 pegawai kejaksaan di wilayah hukumnya yang terindikasi tersangkut tindak pidana judi online (judol).

“Ada tujuh pegawai yang terindikasi main judi online,” ungkap Ponco saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/7/2024).



Saat ditanyakan status pegawai tersebut, apakah jaksa atau aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan, yang terlibat judi online tersebut, Ponco belum bisa menjelaskan.

Namun dia memastikan akan ada sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.



Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Adhi Prabowo menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait 7 pegawai kejaksaan tersebut.

“Mereka yang terindikasi lakukan judi online, kami dalami siapa mereka, apakah jaksa atau staf TU,” sambungnya.



Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 11 kasus judi online yang ditangani Polda Jateng.

“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” kata dia.

Diwawancara terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengemukakan ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan.

Pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada Februari 2024 lalu.

“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10 juta-Rp15 juta per bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AD, sebutnya, di antaranya adalah ponsel dan laptop. Dia dijerat UU ITE.

“Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3214 seconds (0.1#10.140)