Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa peneliti Kacabjari Pelabuhan Makassar mengembalikan berkas perkara kasus pelemparan Alquran kepada penyidik Polres Pelabuhan Makassar . Pasalnya, berkas tidak mencantumkan keterangan ahli sehingga dinyatakan belum lengkap.
"Bekasnya memang P-19, untuk dilengkapi dengan keterangan ahli, setelah itu akan diteliti lagi dan kemungkinan akan bisa dinyatakan lengkap alias P-21," ungkap Kepala Kacabjari Makassar, Ardiansyah Akbar kepada SINDOnews. Baca : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan psikologi. Tersangka yang diketahui merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai konsultan di perusahaan kontraktor ini memang menganggap dirinya memiliki tingkat sosial yang lebih tinggi di lingkungannya. dia suka berbicara dengan nada yang tinggi dan menganggap kedudukannya di masyarakat itu tinggi.
"Tersangka merasa dirinya lebih tinggi dari orang lain. Ada gangguan psikologi, namun masih kadar bawah," bebernya. Baca Juga : Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan
Diketahui kasus ini terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo pada 9 Juli lalu. Tersangka saat itu memang terlibat cekcok dengan sejumlah orang termasuk saksi-saksi perkara ini.
Kabarnya, tersangka saat cekcok sempat marah dan melempar Alquran yang ada ditangannya, usai dicurigai dan dituduh menjadi dalang penangkapan aksi judi yang tertangkap pihak Kepolisian pada Mei lalu. Atas dugaan tersebut warga yang berada di sekitaran rumahnya mengucilkannya. Bahkan sering di tuduh sebagai tukang lapor.
"Bekasnya memang P-19, untuk dilengkapi dengan keterangan ahli, setelah itu akan diteliti lagi dan kemungkinan akan bisa dinyatakan lengkap alias P-21," ungkap Kepala Kacabjari Makassar, Ardiansyah Akbar kepada SINDOnews. Baca : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan psikologi. Tersangka yang diketahui merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai konsultan di perusahaan kontraktor ini memang menganggap dirinya memiliki tingkat sosial yang lebih tinggi di lingkungannya. dia suka berbicara dengan nada yang tinggi dan menganggap kedudukannya di masyarakat itu tinggi.
"Tersangka merasa dirinya lebih tinggi dari orang lain. Ada gangguan psikologi, namun masih kadar bawah," bebernya. Baca Juga : Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan
Diketahui kasus ini terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo pada 9 Juli lalu. Tersangka saat itu memang terlibat cekcok dengan sejumlah orang termasuk saksi-saksi perkara ini.
Kabarnya, tersangka saat cekcok sempat marah dan melempar Alquran yang ada ditangannya, usai dicurigai dan dituduh menjadi dalang penangkapan aksi judi yang tertangkap pihak Kepolisian pada Mei lalu. Atas dugaan tersebut warga yang berada di sekitaran rumahnya mengucilkannya. Bahkan sering di tuduh sebagai tukang lapor.
(sri)