Cekcok Berujung Maut di Makassar, Juru Parkir Liar Tikam Pemuda hingga Tewas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Cekcok ketersinggungan di jalan berujung maut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terekam kamera pengawas CCTV.Aksi itu dilakukan remaja berusia 17 tahun berinisial FH yang dikenal juru parkir liar, sementara korbannya Akbar (21) tewas.
Unit Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak dan mengejar pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku berinisial FH (17) ditangkap di sekitar Pelabuhan saat hendak kabur ke Kalimantan, Kamis (7/3). “Penangkapan pada saat kapal mau berangkat ke Kalimantan,” kata Yudi, Sabtu (9/3/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, celana jeans panjang warna abu-abu, kaos lengan pendek warna hitam, celana dalam boxer motif kotak warna putih merah hitam Merk Gaixin, dan sangkur panjang 20 cm yang gagangya bermotif naga.
“Saat ini, pelaku telah berada di Polres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dugaan motif di balik penyerangan tersebut ditengarai akibat ketersinggungan. “Bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan, di sekitar lokasi kejadian yang berujung terjadinya penikaman,” ujarnya.
Diketahui, korban meninggal dengan dua luka tikaman yakni di bagian dada samping kiri (jantung) dan dibagian lengan kiri.
Hingga kini, jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya sempat disemayamkan di rumah duka, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Unit Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak dan mengejar pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku berinisial FH (17) ditangkap di sekitar Pelabuhan saat hendak kabur ke Kalimantan, Kamis (7/3). “Penangkapan pada saat kapal mau berangkat ke Kalimantan,” kata Yudi, Sabtu (9/3/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, celana jeans panjang warna abu-abu, kaos lengan pendek warna hitam, celana dalam boxer motif kotak warna putih merah hitam Merk Gaixin, dan sangkur panjang 20 cm yang gagangya bermotif naga.
“Saat ini, pelaku telah berada di Polres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dugaan motif di balik penyerangan tersebut ditengarai akibat ketersinggungan. “Bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan, di sekitar lokasi kejadian yang berujung terjadinya penikaman,” ujarnya.
Diketahui, korban meninggal dengan dua luka tikaman yakni di bagian dada samping kiri (jantung) dan dibagian lengan kiri.
Hingga kini, jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya sempat disemayamkan di rumah duka, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ams)