Polisi Ringkus Seorang Pria yang Kedapatan Gunakan Obat Terlarang
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:17 WIB
loading...
Polisi meringkus seorang pria yang kedapat mengkonsumsi obat-obatan terlarang di Jalan Barukang Raya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Kamis (30/6/2022) pagi tadi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Polres Pelabuhan Makassar meringkus seorang pria berasal dari Jawa Timur, karena terciduk sedang menggunakan obat-obatan terlarang .
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan AKP M Tambunan mengatakan, saat pihaknya melakukan patroli dan mendapati terduga pelaku tengah duduk di pinggir jalan dengan gelagak mencurigakan.
Baca Juga: Polsek Tinggimoncong Dirikan Rehabilitasi Penyalahgunaan Obat Terlarang
"Jadi saat tim melihat orang tersebut, kita langsung menggeladah dan mendapati 11 butir obat terlarang yang berkode Y," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (30/6/2022).
Diketahui pelaku yakni Ali Wahyu Sistiawan (20), berasal dari Dusun Bangkok Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Jawa timur. Ia diciduk saat berada di Jalan Barukang Raya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Kamis (30/6/2022) pagi tadi.
"Terduga pelaku bekerja sebagai penjual ayam crispy. Pelaku memperoleh obat tersebut dari saudara Hasdar yang menurut keterangan terduga pelaku beralamat di Barukang," sebutnya.
Mangatas Tambunan juga bilang, bahwa terduga pelaku membeli obat terlarang tersebut dari salah seorang rekannya. Sekali beli pelaku mengambil 20 butir dengan harga Rp70 ribu untuk dikonsumsi.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan AKP M Tambunan mengatakan, saat pihaknya melakukan patroli dan mendapati terduga pelaku tengah duduk di pinggir jalan dengan gelagak mencurigakan.
Baca Juga: Polsek Tinggimoncong Dirikan Rehabilitasi Penyalahgunaan Obat Terlarang
"Jadi saat tim melihat orang tersebut, kita langsung menggeladah dan mendapati 11 butir obat terlarang yang berkode Y," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (30/6/2022).
Diketahui pelaku yakni Ali Wahyu Sistiawan (20), berasal dari Dusun Bangkok Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Jawa timur. Ia diciduk saat berada di Jalan Barukang Raya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Kamis (30/6/2022) pagi tadi.
"Terduga pelaku bekerja sebagai penjual ayam crispy. Pelaku memperoleh obat tersebut dari saudara Hasdar yang menurut keterangan terduga pelaku beralamat di Barukang," sebutnya.
Mangatas Tambunan juga bilang, bahwa terduga pelaku membeli obat terlarang tersebut dari salah seorang rekannya. Sekali beli pelaku mengambil 20 butir dengan harga Rp70 ribu untuk dikonsumsi.
Lihat Juga :