Kompak Jual Sabu Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Danamenra alias Hendra (28) dan kekasihnya Sari Bulan alias Wulan (27) ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Kota Makassar karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Makassar , Sulawesi Selatan . Sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di salah satu rumah kost di Kawasan Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan , Kamis (20/8/2020) saat menunggu pelanggannya.
“Pasangan kekasih ini telah lama masuk dalam daftar buruan polisi terkait peredaran sabu yang menyasar para sopir truk ekspedisi di Wilayah Pelabuhan Makassar . Dari tangan kedua tersangka polisi menyita enam paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas kecil dan disembunyikan di belakang lemari pakaian,” kata Kanit Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ipda Asnawi . (Baca: Pria Berusia 21 Tahun di Lombok Tengah Bertubuh Balita)
Usai merampungkan penggeldahan Polisi langsung menggelandang pelaku serta barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Kota Makassar guna menjalani proses hukum. Sementara itu Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram itu. (Bisa diklik: Kena Tilang Pemuda Ini Marah-marah dan Rampas Kunci Motor Polisi)
“Pasangan kekasih ini terancam dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” kata Ipda Asnawi.
“Pasangan kekasih ini telah lama masuk dalam daftar buruan polisi terkait peredaran sabu yang menyasar para sopir truk ekspedisi di Wilayah Pelabuhan Makassar . Dari tangan kedua tersangka polisi menyita enam paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas kecil dan disembunyikan di belakang lemari pakaian,” kata Kanit Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ipda Asnawi . (Baca: Pria Berusia 21 Tahun di Lombok Tengah Bertubuh Balita)
Usai merampungkan penggeldahan Polisi langsung menggelandang pelaku serta barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Kota Makassar guna menjalani proses hukum. Sementara itu Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram itu. (Bisa diklik: Kena Tilang Pemuda Ini Marah-marah dan Rampas Kunci Motor Polisi)
“Pasangan kekasih ini terancam dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” kata Ipda Asnawi.
(sms)