Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
loading...
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.
Kini Cana terbebas dari hukuman dalam perkara tersebut.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
Baca Juga
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.
Kini Cana terbebas dari hukuman dalam perkara tersebut.
(ams)