Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu PN Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi pada Senin (5/8/2024) siang.
Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, setelah mendaftarkan kasasi maka selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu PN Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi pada Senin (5/8/2024) siang.
Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, setelah mendaftarkan kasasi maka selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
(shf)