Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:24 WIB
loading...
Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Foto/SINDOnews TV
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Baca juga: Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu PN Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi pada Senin (5/8/2024) siang.
Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, setelah mendaftarkan kasasi maka selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Baca juga: Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu PN Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi pada Senin (5/8/2024) siang.
Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, setelah mendaftarkan kasasi maka selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Lihat Juga :