Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair. Akhirnya hakim PN Surabaya memvonis bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur .
“Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurut dia, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
“Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin namun kemudian dibacakan hari Rabu kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi ahli Forensik misalnya, bagaimana ahli sudah menerangkan kondisi korban ini bisa sampai meninggal dunia. Bahkan, tentang alkohol pun sudah diklarifikasi secara jelas di dalam persidangan, hakim menanyakan pada ahli Forensik apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh dari korban.
"Secara jelas ahli Forensik mengatakan bahwasanya ada tapi alkohol tak menyebabkan kematian terhadap korban. Itu berbanding terbalik dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya," paparnya.
Dimas menambahkan, begitu juga keanehan soal luka pada tubuh korban yang dikesampingkan hakim, melihat dalam kondisi mayat sebagai objek korban jadi bukti evidence terhadap korban saja di dalam tampak luar sudah terdapat banyak luka dan bekas-bekas dari penganiayaan. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum.
“Dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum itu sudah jelas korban mengalami berbagai tindakan kekerasan yang berada di dalam organ-organ viral tubuhnya,” katanya.
“Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurut dia, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
“Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin namun kemudian dibacakan hari Rabu kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi ahli Forensik misalnya, bagaimana ahli sudah menerangkan kondisi korban ini bisa sampai meninggal dunia. Bahkan, tentang alkohol pun sudah diklarifikasi secara jelas di dalam persidangan, hakim menanyakan pada ahli Forensik apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh dari korban.
"Secara jelas ahli Forensik mengatakan bahwasanya ada tapi alkohol tak menyebabkan kematian terhadap korban. Itu berbanding terbalik dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya," paparnya.
Dimas menambahkan, begitu juga keanehan soal luka pada tubuh korban yang dikesampingkan hakim, melihat dalam kondisi mayat sebagai objek korban jadi bukti evidence terhadap korban saja di dalam tampak luar sudah terdapat banyak luka dan bekas-bekas dari penganiayaan. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum.
“Dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum itu sudah jelas korban mengalami berbagai tindakan kekerasan yang berada di dalam organ-organ viral tubuhnya,” katanya.
(wib)