Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:51 WIB
loading...
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Foto/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Pihak kejaksaan akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Upaya pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah Kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada pihak Imigrasi.
“Upaya pencekalan dilakukan agar Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan bepergian ke luar negeri,” kata Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024).
Baca juga; Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Putu Arya Wibisana menyatakan, saat ini Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Apabila sudah diajukan cegah tangkal dan yang bersangkutan berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah Kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada pihak Imigrasi.
“Upaya pencekalan dilakukan agar Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan bepergian ke luar negeri,” kata Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024).
Baca juga; Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Putu Arya Wibisana menyatakan, saat ini Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Apabila sudah diajukan cegah tangkal dan yang bersangkutan berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga :