Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:51 WIB
loading...
Cegah Gregorius Ronald...
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Foto/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pihak kejaksaan akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Upaya pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah Kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada pihak Imigrasi.

“Upaya pencekalan dilakukan agar Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan bepergian ke luar negeri,” kata Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024).



Putu Arya Wibisana menyatakan, saat ini Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Apabila sudah diajukan cegah tangkal dan yang bersangkutan berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya setelah kita melakukan kasasi, kita akan berkoordinasi dengan lembaga terkait di antaranya Imigrasi dan Kemenkumham untuk melakukan cegah tangkal. Ini akan kita lakukan agar si pelaku tidak bertindak bebas bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan


Saat ini Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima salinan putusan dari sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (31/7/2024) pukul 13.00 WIB.



Salinan putusan sidang menjadi syarat utama untuk pendaftaran upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara kapan Kasasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum batas waktu pengajuan kasasi habis yakni 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)