Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:31 WIB
loading...
Kuasa hukum terpidana Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto. Foto/IST
A
A
A
SUBANG - Babak baru proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat dengan terpidana Yosep Hidayah memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin Istri Muda Yosef Syok
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin Istri Muda Yosef Syok
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Lihat Juga :