Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:55 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hakim di PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai Terdakwa di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Humas PN Surabaya, Alex Adam pun mengatakan, ketika ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.
“Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus Kasasi. Manfaatkan putusan Kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," tuturnya lagi.
Baca juga; Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
Menurut dia, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan bahan pembicaraan.
“Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus Kasasi. Manfaatkan putusan Kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," tuturnya lagi.
Baca juga; Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
Menurut dia, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan bahan pembicaraan.
Lihat Juga :