Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pekik 'Allahuakbar' Bergemuruh di Ruang Sidang Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - 11:16 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Suasana ruang sidang menjadi bergemuruh seusai hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.

Terdengar berdasarkan tayang live Inews TV, seseorang di ruang sidang berteriak takbiran belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasinya tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan.

"Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.



Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.

Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.

Sebagai informasi, Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.



"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)