Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Senin, 23 September 2024 - 13:20 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon mengatakan secara historis lembaga peninjauan kembali lahir tidak bisa dilepaskan dari kasus sengkon dan karta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
CIREBON - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon masih bergulir. Keenam terpidana tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon mengatakan secara historis lembaga peninjauan kembali lahir tidak bisa dilepaskan dari kasus sengkon dan karta. Dua orang yang menjadi terpidana, padahal mereka korban salah tangkap.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Polisi Banyak Salah dalam Kasus Vina Cirebon: Izin Saya Pingsan!
"Tidak bersalah. Upaya hukum luar biasa ini bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran material. Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," ujar Boris dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Dalam konteks peradilan pidana, kata dia, ada proses upaya hukum banding, kasasi, dan sampai PK. Asumsi hukum di balik adanya proses-proses itu adalah karena memang sangat mungkin pengadilan itu bisa keliru. Makanya perlu ada tingkatan-tingkatan lebih tinggi untuk mengoreksinya.
"Jadi PK ini jangan dilihat sebagai sesuatu yang 'tidak penting'. Ini Justru sangat penting. Memperbaiki bila ada yang keliru dan ini harus dukung. Untuk tujuan seluruh penegak hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta perbaikan hukum di negara ini," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon mengatakan secara historis lembaga peninjauan kembali lahir tidak bisa dilepaskan dari kasus sengkon dan karta. Dua orang yang menjadi terpidana, padahal mereka korban salah tangkap.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Polisi Banyak Salah dalam Kasus Vina Cirebon: Izin Saya Pingsan!
"Tidak bersalah. Upaya hukum luar biasa ini bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran material. Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," ujar Boris dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Dalam konteks peradilan pidana, kata dia, ada proses upaya hukum banding, kasasi, dan sampai PK. Asumsi hukum di balik adanya proses-proses itu adalah karena memang sangat mungkin pengadilan itu bisa keliru. Makanya perlu ada tingkatan-tingkatan lebih tinggi untuk mengoreksinya.
"Jadi PK ini jangan dilihat sebagai sesuatu yang 'tidak penting'. Ini Justru sangat penting. Memperbaiki bila ada yang keliru dan ini harus dukung. Untuk tujuan seluruh penegak hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta perbaikan hukum di negara ini," jelasnya.
Lihat Juga :