Susno Duadji Sebut Polisi Banyak Salah dalam Kasus Vina Cirebon: Izin Saya Pingsan!
Rabu, 18 September 2024 - 16:17 WIB
loading...
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku akan pingsan jika melihat pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus Vina Cirebon. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
CIREBON - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku akan pingsan jika melihat pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Susno Duadji dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
“Bila mana ada satu peristiwa pidana ditangkap oleh salah satu anggota kepolisian tapi bukan yang berwenang karena tidak dilengkapi surat perintah untuk penangkapan lalu mengadakan interogasi sendiri yang diduga ada penganiayaan sendiri untuk mendapatkan pengakuan dari yang ditangkap tadi, dan kemudian dibuatkan LP dalam tempo kurang dari 24 jam, menurut ahli dalam kepolisian apakah wajar, apakah diperbolehkan?” tanya tim kuasa hukumnya.
“Kalau ini terjadi di Indonesia dan terjadinya di Jawa Barat dan saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat, saya pingsan di sini. Jadi jawaban saya cukup itu,” jawab Susno Duadji.
Susno Duadji berharap, apa yang ditanyakan tim kuasa hukum tersebut hanya sebuah ilusi sebuah kasus dan tidak benar-benar terjadi di Indonesia.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Eksaminasi Kasus Vina untuk Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur
Hal itu disampaikan Susno Duadji dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
“Bila mana ada satu peristiwa pidana ditangkap oleh salah satu anggota kepolisian tapi bukan yang berwenang karena tidak dilengkapi surat perintah untuk penangkapan lalu mengadakan interogasi sendiri yang diduga ada penganiayaan sendiri untuk mendapatkan pengakuan dari yang ditangkap tadi, dan kemudian dibuatkan LP dalam tempo kurang dari 24 jam, menurut ahli dalam kepolisian apakah wajar, apakah diperbolehkan?” tanya tim kuasa hukumnya.
“Kalau ini terjadi di Indonesia dan terjadinya di Jawa Barat dan saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat, saya pingsan di sini. Jadi jawaban saya cukup itu,” jawab Susno Duadji.
Susno Duadji berharap, apa yang ditanyakan tim kuasa hukum tersebut hanya sebuah ilusi sebuah kasus dan tidak benar-benar terjadi di Indonesia.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Eksaminasi Kasus Vina untuk Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur
Lihat Juga :