Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!

Rabu, 18 September 2024 - 13:35 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota kepolisian berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
CIREBON - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota Kepolisian berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang.

Hal itu disampaikan Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).



"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ucap Susno Duadji.

Susno Duadji pun meminta, untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.



"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.

Susno Duadji juga menjelaskan terkait dengan proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.



"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)