PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 24 Juni 2024 - 09:07 WIB
loading...
PN Bandung Tunjuk Hakim...
Pegi Setiawan alias Perong akan menjalani sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang akan berlangsung di PN Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong akan menjalani sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024). Dijadwalkan sidang akan berlangsung pada pukul 09:00 WIB.

Situasi terkini di PN Bandung pada pukul 08:45 WIB, terpantau sejumlah kuasa hukum bersama para simpatisan telah hadir. Mereka tampak berkumpul bersama di area samping gedung PN Bandung.

Tampak juga, beberapa awak media juga hadir untuk meliput jalannya sidang. Sementara itu, diluar gedung PN Bandung, terpampang spanduk solidaritas untuk Pegi Setiawan.



Spanduk berukusan besar tersebut bertuliskan 'Bebaskan Pegi Setiawan' terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia' dengan tagar #sahabatpegi #kamiBERSAMApegi.

Dalam spanduk tersebut, terlihat pula sejumlah tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan.

Untuk diketahui sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

“Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta,” kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.

Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung. ”Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3209 seconds (0.1#10.140)