Mantan Kabareskrim Jadi Saksi Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rabu, 18 September 2024 - 11:29 WIB
loading...
Mantan Kabareskrim Jadi...
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam kembali digelar pada Rabu (18/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tim kuasa hukum menghadirkan delapan saksi fakta dan satu saksi ahli.

Tim kuasa hukum dari enam terpidana, yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyato, akan mengajukan saksi-saksi yang dianggap penting untuk menguatkan upaya PK mereka. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian serta dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.



Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah mantan Kabareskrim, Susno Duadji, yang berperan sebagai saksi ahli dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga bisa mengabulkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kuasa Hukum terpidana, Jutek Bongsong berharap dengan kehadiran Susno Duadji, pengadilan dapat melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. “Harapan kami membuka tabir yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Jutek.



Ayah dari terpidana Rivaldi, Asep Kusnadi menyatakan harapannya agar proses PK ini dapat memberikan keadilan bagi anaknya. “Semoga bisa memberikan keadilan, karena anak saya memang tidak bersalah,” kata Asep.

Sidang PK ini sempat ditunda pada Kamis pekan lalu, di mana pada sidang tersebut kuasa hukum mengajukan 16 saksi fakta. Kini, dengan tambahan saksi ahli dan delapan saksi fakta, tim kuasa hukum optimistis bahwa ada peluang perubahan dalam keputusan kasus ini.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)