Mantan Kabareskrim Jadi Saksi Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Rabu, 18 September 2024 - 11:29 WIB
loading...
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam kembali digelar pada Rabu (18/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tim kuasa hukum menghadirkan delapan saksi fakta dan satu saksi ahli.
Tim kuasa hukum dari enam terpidana, yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyato, akan mengajukan saksi-saksi yang dianggap penting untuk menguatkan upaya PK mereka. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian serta dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.
Baca juga: Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah mantan Kabareskrim, Susno Duadji, yang berperan sebagai saksi ahli dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga bisa mengabulkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Kuasa Hukum terpidana, Jutek Bongsong berharap dengan kehadiran Susno Duadji, pengadilan dapat melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. “Harapan kami membuka tabir yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Jutek.
Tim kuasa hukum dari enam terpidana, yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyato, akan mengajukan saksi-saksi yang dianggap penting untuk menguatkan upaya PK mereka. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian serta dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.
Baca juga: Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah mantan Kabareskrim, Susno Duadji, yang berperan sebagai saksi ahli dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga bisa mengabulkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Kuasa Hukum terpidana, Jutek Bongsong berharap dengan kehadiran Susno Duadji, pengadilan dapat melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. “Harapan kami membuka tabir yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Jutek.
Lihat Juga :